Syarat Dokumen Untuk Memngurus SIUP
Dibawah ini akan saya jelaskan apa saja syarat untuk mengurus Dokument Membuat Surat Izin Perdagangan atau SIUP.
Dalam mendaftar dan mengurus SIUP, dibutuhkan dokumen/berkas yang digunakan sebagai syarat administrasi. Persyaratan ini dibedakan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Kelengkapan Dokument Membuat SIUP
I. Perseorangan
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah sesuai domisili, berlaku bagi kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
- Neraca perusahaan.
II. Koperasi
- Fotokopi KTP Dewan Pengurus Koperasi atau Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi Akta Pendirian koperasi.
- Daftar susunan Dewan Pengurus Koperasi dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Neraca koperasi.
- Materai Rp6.000.
- Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar.
- Izin lain yang terkait, seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah (jika perusahaan menghasilkan limbah).
III. Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan, atau pemegang saham lain.
- Fotokopi KK, jika penanggung jawab perusahaannya wanita.
- Fotokopi NPWP.
- Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM.
- Surat Izin Gangguan (HO).
- Materai Rp6.000.
- Izin Prinsip.
- Izin teknis dari instansi terkait, jika diminta.
- Neraca perusahaan.
- Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar.
IV. Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha.
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menjadi PT.
- Fotokopi Akta Notaris untuk Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat Persetujuan Status PT menjadi Tbk dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, bahwa perusahaan terkait telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Fotokopi STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
- Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar.
- Sewaktu-waktu bisa saja ada perubahan atau penambahan persyaratan dari instansi terkait dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
0 Response to "Syarat Dokumen Untuk Memngurus SIUP"
Post a Comment